Apa jadinya IPK (Indek Prestasi Kumulatif) menjadi dasar perekrutan tenaga kerja
IPK (Indek Prestasi Kumulatif ). Banyak perusahaan swasta maupun BUMN yang menjadikan IPK sebagai salah satu syarat bagi pelamar kerja. Dijaman sekarang dengan banyaknya tumbuh PTS (Perguruan Tinggi Swasta) jika IPK masih dijadikan dasar penerimaan sangat memungkinkan bagi PTS untuk memberikan nilai jorjoran terhadap Mahasiswanya sedang untuk PTN selalu menjaga mutunya dan pasti nilai yang didapatkan mahasiswa pasti pas-pasan. Sudah masuk ke PTN susah begitu lulus jadi pengangguran Intelek, apakah akan selalu seperti ini cara menjaring tenaga kerja baru? dengan dasar IPK diatas sekian dan sekian. Harap untuk kedepan dan kedepan perusahaan swasta dan BUMN menghapus IPK sebagai persyaratan. Alangkah baiknya jika penerimaan tenaga kerja baru berdasarkan seleksi dengan begitu secara alami hanya orang-orang pintarlah yang akan masuk seleksi berikutnya.
Dinegara-negara maju bukan keterangan diatas kertas yang dijadikan acuan tetapi kerja nyata sebagai seleksi penerimaan sehingga hanya orang yang benar – benar ahli bidangnya yang diterima, lain halnya di Indonesia masih banyak orang kerja diluar bidangnya. Salah satu contoh ditempat saya PT. PA, orang lulusan kedokteran diterima sebagai FA dan dipindahkan lagi kebagian Procurement sebagai orang yang ahli dalam kedokteran kenapa harus bekerja sebagai procurement inikan tidak cocok, kemana ilmu yang ditimba di Perguruan Tinggi Kedokteran. Sungguh sangat sia-sia sekali.